Sabtu, 29 Juni 2013

Lonceng Mandi


     Di sebuah Kampung di Boven Digoel - Papua,   ada suatu kebiasaan unik. Di kampung itu, setiap hari  seluruh masyarakat selalu menantikan dentingan "LONCENG" yang menggerakkan mereka untuk mandi di sungai.  Tepatnya di Kampung Fefero, Distrik/Kecamatan Bomakia, Kabupaten Boven Digoel- Papua kebiasaan unik ini berlangsung, dan sudah berlangsung sekitar 5 tahunan. 
      Berawal dari tahun 2007, ketika 2 orang alumni SETIA ditempatkan sebagai guru honorer pada Sekolah Dasar di kampung tersebut yaitu SD Inpres Fefero. Adapun kedua alumni dimaksud adalah Ev. Yuliana Ujung, S.Th dan Ev. Dominggus Manimau, S.Th.  Setiap pagi, pukul 06:30 WIT lonceng dibunyikan dan anak-anak sekolah ramai-ramai menuju ke sungai untuk mandi. Selanjutnya pada pukul 07:15 WIT lonceng kembali dibunyikan sebagai tanda masuk sekolah.
awalnya kebiasaan itu hanya berlaku bagi anak-anak sekolah, tetapi kemudian berkembang menjadi kebiasaan seluruh warga.
demikian kabar alumni, kiranya menjadi berkat bagi para pembaca.
 

Informasi Akreditasi

SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI TETANG IZIN PENYELENGGARAAN DAN AKREDITASI PRODI

Surat Nomor: 160/E/AK/2013
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wialayah I – XII
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Sehubungan dengan pengundangan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2012, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
  2. Berhubung izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dinyatakan tetap berlaku, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi/badan penyelenggara yang telah memperoleh izin penyelenggaraan program studi sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan;
  3. Dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perguruan tinggi penyelenggara program studi tersebut wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Setelah waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi perguruan tinggi tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT, izin program studi dicabut dan program studi tersebut dinyatakan tidak sah;
  5. Perguruan tinggi penyelenggara program studi yang telah mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan;
Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan agar Koordinator Kopertis menyampaikan kepada PTS yang bersangkutan di wilayah kerjanya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 1 Maret 2013
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Ttd.
Djoko Santoso
NIP. 195309091978031003

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Menteri pada Kementerian lain dan Ketua Lembaga Pemerintah yang terkait;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
4. Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemkumham;
5. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kemdikbud;
6. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
7. Para Direktur dan Sesditjen di Lingkungan Ditjen Dikti;
8. Para Atas Pendidikan di Luar Negeri.


Informasi lengkap dapat dilihat di http://www.dikti.go.id/?p=8423&lang=id